Jumat, 11 Desember 2009

RS Omni Minta Maaf pada Prita



TANGERANG--REPUBLKA

Direktur Rumah Sakit Omni International, dr Bina Ratna menyatakan manajemen siap meminta maaf kepada Prita Mulyasari, terdakwa pencemaran nama baik rumah sakit beralamat di Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten, itu.

"Saya orang pertama yang akan menjabat tangan Prita untuk minta maaf," ujar Ratna di Tangerang, Jumat (12/12). Ia mengatakan, pihak Omni beritikad baik untuk tidak ingin memperpanjang masalah ini.

Ratna mengaku, kasus ini merupakan pelajaran bagi RS Omni, pihaknya akan mengambil hikmah dan membuka pintu damai dengan Prita. "Meski sudah ada draf perdamaian dari Depkes yang kami setujui, tetapi draf itu masih menjadi bahan pertimbangan Ibu Prita," jelas Ratna.


"Karena itu, Omni lebih dulu mengambil sikap untuk menghentikan kasus ini agar kedua belah pihak bisa berdama," katanyai.

Ratna menjelaskan, pintu perdamaian sesunguhnya sudah lama dibuka oleh manajemen RS Omni dengan Prita lewat beberapa kali pertemuan yang difasilitasi Pemerintah Kota Tangerang Selatan.

Termasuk, lanjut Ratna, proses perdamaian yang juga difasilitasi Pengadilan Negeri Tangerang dan Pengadilan Tinggi (PT) Banten.

Terkait dengan proses sidang yang masih berlanjut, kata Ratna, prinsipnya Omni menghargai proses hukum. "Kami berharap upaya yang kami lakukan ini dapat menjadi pertimbangan majelis hakim dalam sidang nanti," ujar Ratna.

Prita Mulyasari didakwa karena mencemarkan nama baik RS Omni melalui surat elektronik yang disebar luaskan kepada sejumlah rekannya. Pengadilan Tinggi (PT) Banten akhir memutuskan Prita harus membayar ganti rugi sebesar RP 204 juta kepada RS Omni. ant/rin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar