Jumat, 09 Januari 2009

Aulia Pohan Disidangkan Bulan Ini

JAKARTA, JUMAT — Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, akhirnya berkas mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Aulia Pohan atas perkara aliran dana BI dari YPPI sebesar Rp 100 miliar siap disidangkan alias P-21.

Selain Aulia, tiga mantan Deputi Gubernur BI lainnya yakni Aslim Tadjudin, Bunbunan Hutapea, dan Maman H Soemantri juga berkasnya siap disidangkan ke Pengadilan Tipikor.

Hal itu dikatakan kuasa hukum Aulia Pohan, Amir Karyatin seusai mendampingi kliennya diperiksa selama dua jam di KPK, Jakarta, Jumat (9/1).


“Hari ini beliau-beliau menandatangani dua berita acara, pertama penerimaan dan penghentian tersangka. Kedua, pelaksanaan kelanjutan penahanan, yang semula ditahan oleh penyidik sekarang dilimpahkan kewenangannya ke penuntut umum,” katanya.

“Dimulai pada hari ini, 9 Januari-28 Januari, dalam tenggang waktu itu, penuntut umum akan berusaha untuk menyidangkan,” katanya. Berarti berkas Aulia sudah P-21? “Ya, sudah,” tegas Amir.

Kalau dalam tenggang waktu tersebut (9 Januari-28 Januari), berkas belum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, lalu bagaimana?

“Ya, diperpanjang lagi masa tahanannya, tapi penuntut umum sudah berjanji akan memasukkan berkas sebelum tanggal 28 Januari,” jelasnya.

Aulia Pohan yang juga besan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu datang memenuhi panggilan penyidik satu mobil dengan Maman H Soemantri pukul 08.54 dengan Toyota Kijang B 8638 WU. Ia keluar dari KPK pukul 10.15 dengan mobil yang sama. Sedangkan Maman, Bunbunan, Aslim keluar dari KPK naik mobil yang sama B 8593 WU pukul 10.15.

Aulia Pohan mengatakan siap menjalani proses persidangan terkait pelimpahan berkas tersebut. Sumber:Kompas.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar